Ketenagakerjaan2026-07-285 menit baca

Mengenal Perbedaan PHK dengan dan Tanpa Pesangon

Mengenal Perbedaan PHK dengan dan Tanpa Pesangon

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki konsekuensi kompensasi yang berbeda-beda tergantung pada alasan berakhirnya hubungan kerja.

Komponen Hak Pasca PHK: Terdapat 3 komponen utama, yaitu Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) seperti sisa cuti tahunan dan ongkos kepulangan.

PHK yang Berhak atas Pesangon Penuh: PHK karena efisiensi perusahaan, penggabungan/peleburan usaha, perusahaan pailit, atau pekerja pensiun normal berhak atas kompensasi pesangon sesuai formula masa kerja.

Pengunduran Diri Sukarela (Resign): Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri secara sah tidak berhak atas uang pesangon, namun tetap berhak mendapatkan UPH dan Uang Pisah (jika diatur dalam Peraturan Perusahaan/PKB).

Langkah Hukum Jika Pesangon Tidak Dibayarkan: Pekerja dapat menempuh jalur Bipartit formal, lalu Mediasi Tripartit Disnaker, hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Memiliki Pertanyaan Seputar Topik Ini?

Konsultasikan situasi Anda secara langsung dengan tim advokat kami via WhatsApp.

Konsultasi Topik Ini

Artikel Terkait Lainnya

5 Hal yang Harus Diperiksa Sebelum Menandatangani Kontrak BisnisHukum Bisnis
2026-08-154 menit baca

5 Hal yang Harus Diperiksa Sebelum Menandatangani Kontrak Bisnis

Poin-poin penting dalam perjanjian komersial agar kontrak tidak merugikan salah satu pihak di kemudian hari.

Panduan Singkat Mengajukan Gugatan Cerai di IndonesiaHukum Keluarga
2026-08-105 menit baca

Panduan Singkat Mengajukan Gugatan Cerai di Indonesia

Tahapan umum proses cerai gugat dan cerai talak yang perlu diketahui sebelum mengambil keputusan hukum.

Apa yang Harus Dilakukan Saat Menerima Surat Panggilan Polisi?Hukum Pidana
2026-08-044 menit baca

Apa yang Harus Dilakukan Saat Menerima Surat Panggilan Polisi?

Langkah penting agar hak Anda tetap terlindungi sejak pemeriksaan awal di tingkat kepolisian.