Mengenal Perbedaan PHK dengan dan Tanpa Pesangon

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki konsekuensi kompensasi yang berbeda-beda tergantung pada alasan berakhirnya hubungan kerja.
Komponen Hak Pasca PHK: Terdapat 3 komponen utama, yaitu Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) seperti sisa cuti tahunan dan ongkos kepulangan.
PHK yang Berhak atas Pesangon Penuh: PHK karena efisiensi perusahaan, penggabungan/peleburan usaha, perusahaan pailit, atau pekerja pensiun normal berhak atas kompensasi pesangon sesuai formula masa kerja.
Pengunduran Diri Sukarela (Resign): Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri secara sah tidak berhak atas uang pesangon, namun tetap berhak mendapatkan UPH dan Uang Pisah (jika diatur dalam Peraturan Perusahaan/PKB).
Langkah Hukum Jika Pesangon Tidak Dibayarkan: Pekerja dapat menempuh jalur Bipartit formal, lalu Mediasi Tripartit Disnaker, hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Memiliki Pertanyaan Seputar Topik Ini?
Konsultasikan situasi Anda secara langsung dengan tim advokat kami via WhatsApp.



