5 Hal yang Harus Diperiksa Sebelum Menandatangani Kontrak Bisnis

Menandatangani kontrak bisnis adalah komitmen hukum yang mengikat para pihak. Banyak sengketa bisnis bermula dari klausul yang tidak dipahami dengan teliti saat penandatanganan awal.
1. Legalitas dan Kewenangan Para Pihak: Pastikan pihak yang menandatangani memiliki wewenang sah (misalnya Direktur yang berhak menurut Akta Pendirian dan SK Kemenkumham, bukan pihak yang tidak tercantum dalam struktur wewenang).
2. Rincian Hak dan Kewajiban yang Jelas: Hindari kata-kata yang bermakna ganda. Setiap tenggat waktu pembayaran, spesifikasi barang/jasa, dan standar penerimaan harus dijelaskan secara terukur.
3. Klausul Wanprestasi dan Denda Keterlambatan: Periksa apa yang menjadi definisi ingkar janji, berapa besaran denda, serta apakah terdapat masa tenggang (grace period) sebelum somasi dilayangkan.
4. Klausul Keadaan Memaksa (Force Majeure): Pastikan peristiwa tak terduga seperti bencana alam, perubahan kebijakan moneter, atau kerusuhan diatur secara adil dan tidak memberatkan satu pihak saja.
5. Forum Penyelesaian Sengketa: Tentukan di mana sengketa akan diselesaikan — apakah melalui Pengadilan Negeri tertentu (misalnya Pengadilan Negeri Bogor) atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Apabila Anda hendak menandatangani kontrak bernilai penting, meminta advokat melakukan legal review adalah investasi mitigasi risiko terbaik.
Memiliki Pertanyaan Seputar Topik Ini?
Konsultasikan situasi Anda secara langsung dengan tim advokat kami via WhatsApp.



