
Pastikan Hak Anda Terpenuhi di Dunia Kerja
PHK sepihak, pesangon, hak normatif, dan perselisihan hubungan industrial di PHI.
Perkara yang Kami Tangani
Pendekatan Advokasi Kami
Kami mengacu pada regulasi UU Ketenagakerjaan dan ketentuan turunan UU Cipta Kerja secara detail, mengupayakan penyelesaian musyawarah yang adil bagi pekerja maupun pengusaha secara proporsional.
4 Langkah Proses Penanganan Perkara
Audit Hubungan Kerja
Menganalisis surat perjanjian kerja (PKWT/PKWTT), slip gaji, dan surat pemberitahuan PHK.
Perundingan Bipartit
Menyelenggarakan musyawarah resmi antara pekerja dan manajemen dengan risalah formal.
Mediasi Tripartit Disnaker
Mendaftarkan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja untuk memperoleh Anjuran tertulis mediator.
Gugatan ke PHI
Mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila Anjuran tidak disepakati para pihak.
Seputar Hukum Ketenagakerjaan
Berdasarkan hukum ketenagakerjaan, pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak sesuai masa kerja dan alasan PHK.
Butuh Pendampingan untuk Hukum Ketenagakerjaan?
Hubungi advokat kami langsung melalui WhatsApp untuk konsultasi awal yang responsif dan terpercaya.
