Hukum Ketenagakerjaan
Layanan Hukum/Hukum Ketenagakerjaan

Pastikan Hak Anda Terpenuhi di Dunia Kerja

PHK sepihak, pesangon, hak normatif, dan perselisihan hubungan industrial di PHI.

Cakupan Perkara

Perkara yang Kami Tangani

Pendampingan Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak
Penuntutan Hak Pesangon, UPMK, dan Hak Penggantian Hak
Penyelesaian Perselisihan Hak, Kepentingan, dan Antar-Serikat Pekerja
Pendampingan Perundingan Bipartit dan Mediasi Tripartit di Disnaker
Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Pendekatan Advokasi Kami

Kami mengacu pada regulasi UU Ketenagakerjaan dan ketentuan turunan UU Cipta Kerja secara detail, mengupayakan penyelesaian musyawarah yang adil bagi pekerja maupun pengusaha secara proporsional.

Tahapan Kerja

4 Langkah Proses Penanganan Perkara

01

Audit Hubungan Kerja

Menganalisis surat perjanjian kerja (PKWT/PKWTT), slip gaji, dan surat pemberitahuan PHK.

02

Perundingan Bipartit

Menyelenggarakan musyawarah resmi antara pekerja dan manajemen dengan risalah formal.

03

Mediasi Tripartit Disnaker

Mendaftarkan perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja untuk memperoleh Anjuran tertulis mediator.

04

Gugatan ke PHI

Mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila Anjuran tidak disepakati para pihak.

Tanya Jawab Khusus

Seputar Hukum Ketenagakerjaan

Berdasarkan hukum ketenagakerjaan, pekerja berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak sesuai masa kerja dan alasan PHK.

Butuh Pendampingan untuk Hukum Ketenagakerjaan?

Hubungi advokat kami langsung melalui WhatsApp untuk konsultasi awal yang responsif dan terpercaya.