Hukum Perdata
Layanan Hukum/Hukum Perdata

Perjuangkan Hak Anda dalam Sengketa Perdata

Penyelesaian wanprestasi, ganti rugi, utang piutang, dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri.

Cakupan Perkara

Perkara yang Kami Tangani

Gugatan Wanprestasi (Ingkar Janji) dan Pelanggaran Perjanjian
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Tuntutan Ganti Rugi
Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Pribadi maupun Korporasi
Sengketa Transaksi Jual Beli, Sewa Menyewa, dan Kerjasama Usaha
Pendampingan Mediasi Non-Litigasi dan Konsiliasi Perdamaian
Pendaftaran dan Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri

Pendekatan Advokasi Kami

Kami mengedepankan evaluasi dokumen kontraktual secara komprehensif, mengupayakan jalur negosiasi/somasi yang efisien biaya terlebih dahulu, dan siap bertindak tegas melalui jalur gugatan di pengadilan apabila musyawarah tidak tercapai.

Tahapan Kerja

4 Langkah Proses Penanganan Perkara

01

Audit Dokumen & Bukti

Memeriksa surat perjanjian, bukti transfer, korespondensi, dan klausul hukum yang dilanggar.

02

Upaya Somasi & Mediasi

Mengirimkan surat peringatan hukum resmi (somasi) untuk menuntut penyelesaian damai.

03

Pendaftaran Gugatan

Menyusun surat gugatan perdata terstruktur dan mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri yang berwenang.

04

Persidangan & Pembuktian

Menghadiri agenda mediasi pengadilan, replik, duplik, pembuktian surat & saksi, hingga putusan inkrah.

Tanya Jawab Khusus

Seputar Hukum Perdata

Umumnya proses di tingkat pertama berlangsung antara 3 hingga 5 bulan sejak pendaftaran, tergantung pada kelancaran proses pemanggilan pihak dan tahapan mediasi.

Butuh Pendampingan untuk Hukum Perdata?

Hubungi advokat kami langsung melalui WhatsApp untuk konsultasi awal yang responsif dan terpercaya.