Hukum Pidana
Layanan Hukum/Hukum Pidana

Dampingi Setiap Langkah Proses Pidana Anda

Pendampingan pidana dari pemeriksaan kepolisian hingga persidangan dan banding.

Cakupan Perkara

Perkara yang Kami Tangani

Pendampingan Saksi dan Pemeriksaan di Kepolisian (BAP / Penyidikan)
Pembelaan Hak Tersangka maupun Terdakwa di Persidangan Pengadilan
Pendampingan Korban Tindak Pidana dan Laporan Polisi (LP)
Permohonan Praperadilan atas Keabsahan Penangkapan atau Penetapan Tersangka
Penanganan Perkara Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan Surat, dan Cyber Crime
Penanganan Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Tindak Pidana Khusus

Pendekatan Advokasi Kami

Kami mengutamakan perlindungan hak asasi klien sesuai KUHAP, memastikan tidak ada intimidasi atau penyalahgunaan wewenang selama proses penyidikan, serta menyusun strategi pembelaan berbasis fakta materiel dan bukti hukum yang kuat.

Tahapan Kerja

4 Langkah Proses Penanganan Perkara

01

Konsultasi & Telaah Awal

Analisis kronologi perkara, surat panggilan, atau laporan polisi untuk memetakan posisi hukum.

02

Perumusan Strategi Yuridis

Menyiapkan bukti sanggahan, saksi meringankan (a de charge), dan strategi jawaban BAP.

03

Pendampingan Langsung

Mendampingi secara fisik di kantor kepolisian, kejaksaan, maupun instansi penegak hukum terkait.

04

Advokasi di Pengadilan

Menyusun Eksepsi, Pembuktian, Pledoi (Nota Pembelaan), hingga upaya hukum Banding dan Kasasi.

Tanya Jawab Khusus

Seputar Hukum Pidana

Sebaiknya secepat mungkin, bahkan sejak menerima Surat Panggilan Saksi atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), agar keterangan awal tidak merugikan posisi hukum Anda.

Butuh Pendampingan untuk Hukum Pidana?

Hubungi advokat kami langsung melalui WhatsApp untuk konsultasi awal yang responsif dan terpercaya.