Hukum Pertanahan & Properti
Layanan Hukum/Hukum Pertanahan & Properti

Amankan Hak Atas Tanah dan Properti Anda

Sertifikat tanah, sengketa batas lahan, sertifikat ganda, dan transaksi jual-beli properti.

Cakupan Perkara

Perkara yang Kami Tangani

Penyelesaian Sengketa Kepemilikan dan Batas Tanah
Penanganan Sertifikat Ganda atau Tumpang Tindih Hak (Overlapping)
Pendampingan Transaksi Jual Beli Properti, Ruko, dan Lahan Proyek
Gugatan Pembatalan Sertifikat Hak Milik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Penyelesaian Masalah Penyerobotan Tanah Tanpa Hak (Klaim Girik / Hak Adat)
Legal Due Diligence Status Tanah di Kantor Pertanahan (BPN)

Pendekatan Advokasi Kami

Kami melakukan verifikasi fisik di lapangan, pengecekan riwayat kepemilikan warkah tanah di BPN, serta memadukan langkah keperdataan dan administratif untuk menjamin legalitas mutlak atas aset properti Anda.

Tahapan Kerja

4 Langkah Proses Penanganan Perkara

01

Verifikasi Warkah & Riwayat

Melacak riwayat kepemilikan tanah, girik, akta jual beli, dan catatan resmi di BPN.

02

Pemeriksaan Lapangan

Memastikan kesesuaian fisik batas tanah, patok, dan penguasaan fisik tanah secara nyata.

03

Penyelesaian Administratif/Musyawarah

Melakukan mediasi dengan pihak terkait atau permohonan blokir sertifikat di BPN.

04

Litigasi Pengadilan

Mengajukan gugatan perdata di PN atau gugatan pembatalan sertifikat di PTUN jika jalur damai buntu.

Tanya Jawab Khusus

Seputar Hukum Pertanahan & Properti

Segera kumpulkan bukti otentik seperti SHM asli, bukti PBB, dan riwayat perolehan tanah, lalu konsultasikan untuk mengajukan pemblokiran sertifikat di BPN dan langkah hukum lanjutan.

Butuh Pendampingan untuk Hukum Pertanahan & Properti?

Hubungi advokat kami langsung melalui WhatsApp untuk konsultasi awal yang responsif dan terpercaya.